Pancasila Sebagai Asas Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dipisahkan
dari sejarah masa lampau. Demikian halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian
waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi
Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan bangsa indonesia mengalami berbagai
macam interpretasi dan manippulasi
politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan
yang berlindung di balik legimitasi ideologi negara Pancasila.
Bahkan pernah
diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia dan juga pancasila sebagai filsafat Negara Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai
kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
Dalam
penghayatan dan nilai-nilai pancasila dapat menelusuri sejarah kita di
masa lalu dan coba untuk melihat tugas-tugas yang kita emban ke masa depan,
yang keduanya menyadarkan kita akan perlunya penghayatan dan nilai-nilai pancasila.
Sejarah di belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap
Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, namun sejarah menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar
di bumi Indonesia senantiasa mengatasi percobaan nasional di masa lampau.
Dari
sejarah itu, kita mendapat pelajaran sangat berharga bahwa selama ini penghayatan nilai Pancasila
belum kita hayati dan juga belum kita amalkan secara semestinya.
Penghayatan dan pengamalan pancasila adalah suatu proses yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian
tentang apa yang akan dihayati itu.
Sementara itu, pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban
ke masa depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita
akan perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
1.2 RUMUSAN MASALAH
- Apakah landasan landasan pancasila sebagai dasar negara yang meliputi landasan historis, landasan kultural, landasan yuridis dan landasan filosofis sudah mampu untuk dijadikan ideologi bangsa?
- Apakah tujuan nasional bangsa indonesia yang hendak dicapai?
- Apakah tujuan pendidikan pancasila sudah tercapai?
1.3 TUJUAN PENULISAN
- Memberi pengertian dan pemahaman tujuan pendidikan pancasila bagi mahasiswa mengenai landasan pendidikan pancasila yang meliputi landasan historis, landasan kultural, landasan yuridis, dan landasan filosofis.
- Memberi pengertian dan pemahaman kepada mahasiswa mengenai tujuan tujuan pendidikan pancasila di perguruan tinggi.
- Memberi pengertian dan pemahaman kepada mahasiswa mengenai apa tujuan mempelajari pendidikan pancasila.
1.4 MANFAAT PENULISAN
Diharapkan kita bisa mengambil manfaat yang
kemudian akan mengarahkan kita kepada pemahaman yang baik mengenai landasan dan tujuan pendidikan pancasila bagi perguruan tinggi, sehingga kita bisa lebih mencintai dan menghargai
Pancasila sebagai pancasila sebagai asas negara dan bangsa Indonesia serta bisa mengamalkan pancasila sebagai alat pemersatu bangsa dalam mewujudkan pembangunan nasional indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila
Pengertian pancasila secara etimologis berasal dari bahasa sansekerta . Pancasila
mengandung dua arti, panca yang berarti lima dan syila dengan huruf i dibaca
pendek berarti batu sendi, dasar, alas atau asas.
Adapun syila dengan
pengucapan i panjang berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama, atau yang
penting. Dengan demikian, istilah Pancasila dengan huruf i biasa berarti
berbatu sendi yang lima, sedangkan Pansyila dengan memanjangkan ucapan syila
berarti lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan.
2.2 Asal Mula Pancasila Sebagai Ideologi
A. Asal Mula Pembentukan Pancasila secara Langsung
Menurut
Notonagoro, perincian asal mula langsung Pancasila meliputi hal-hal berikut:
- Asal mula bahan atau kausa materialis, artinya bahwa Pancasila bersumber dari nilai-nilai adat istiadat, budaya, dan nilai relegius yang ada dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
- Asal mula bentuk atau kausa formalis, yaitu berkaitan dengan asal mula bentuk, rumusan dan nama Pancasila seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan pemikiran Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta, dan para anggota BPUPKI.
- Asal mula karya atau kausa efisien, yaitu berkaitan dengan penetapan Pancasila sebagai calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah oleh PPKI.
- Asal mula tujuan atau kausa finalis, yaitu berkaitan dengan tujuan yang diinginkan BPUPKI dari rumusan Pancasila sebelum disahkan oleh PPKI menjadi dasar negara yang sah.
B. Asal Mula Pembentukan Pancasila secara Tidak Langsung
Berdasarkan
asal mula Pancasila secara tidak langsung, dapat dipahami bahwa nilai adat
istiadat, nilai budaya, dan nilai religius telah digali dan diwujudkan dalam rumusan Pancasila yang
kemudian disahkan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal tersebut menjadikan
bangsa Indonesia berdasar atas Pancasila dalam tiga perkara atau tiga asas
sebagai berikut:
- Asas kebudayaan, artinya secara yuridis Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam hal adat istiadat dan kebudayaan.
- Asas religius, artinya bahwa toleransi beragama yang didasarkan pada nilai-nilai religius telah mengakar dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
- Asas kenegaraan, artinya bahwa Pancasila merupakan jati diri bangsa dan disahkan menjadi dasar negara.
2.3. Landasan Pendidikan Pancasila
A. Landasan Historis
Bahwa
nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan
disahkan menjadi dasar negara secara objektif historis telah dimiliki oleh
bangsa Indonesia sendiri.
Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak
lain adalah bangsa Indonesia sendiri atau bangsa Indonesia sebagai kausa
materialis Pancasila.
B. Landasan Kultural
Bangsa
Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu
sendiri.
Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan terkandung dalam
sila-sila pancasila bukan hanya
merupakan hasil konseptual seseorang saja tetapi merupakan hasil karya besar
bangsa Indonesia yang diangkat dari nila-nilai kultural yang dimiliki bangsa
Indonesia melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti
Ir.Soekarno, Muh. Yamin, Supomo, dan lain-lain.
Satu-satunya karya besar bangsa
Indonesia yang sejajar dengan karya besar lain di dunia adalah hasil pemikiran
tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai
yang tertuang dalam sila-sila Pancasila.
C. Landasan Yuridis
Landasan
yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam Pasal
39 Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan
bahwa isi kurikulum jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan kewarganegaraan.
D. Landasan filosofis
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh
karena sudah menjadi keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan
dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara
filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah bangsa yang
berketuhanan dan berkemanusiaan. Hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa
manusia adalah makhluk Tuhan YME.
Setiap aspek-aspek penyelenggaraan negara
harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan
termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa
Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam
pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
2.4 Pengertian Pendidikan Pancasila
A. Pendidikan Pancasila sebagai Program Terpadu yang Utuh, Bulat dan Berkesinambungan
Setiap
Program Pendidikan Pancasila pada berbagai jenjang sekolah dan kelas harus
memiliki kesinambungan dan sumber yang sama yakni Bahan Kajian Baku yang memang
sudah ditentukan sebagai pegangan utama. Namun tidaklah berarti bahwa guru
bebas dari keharusan mengkaji sumber lain (yang tentu selaras dan terkait),
sebab tugas itu adalah tugas profesional guru untuk memperkaya pengajarannya.
Demikian halnya kajian terhadap realita kehidupan merupakan tugas keharusan
guru agar apa yang dibelajarkan fungsional (bermakna) bagi peserta didik serta
lingkungan kehidupannya.
B. Pendidikan Pancasila Sebagai Nilai dan Moral
Sebagai
Program Pendidikan Nilai-Moral (afektif) maka tentunya sangat diharapkan agar
program mampu menampilkan perangkat tatanan nilai, moral dan norma Pancasila
secara benar dan selalu menunjukkan keterkaitan isi pesan sila-sila Pancasiala.
Konsep-
konsep Pancasila hendaknya tidak sekedar disampaikan arti, rumusan dan
percontohannya semata. Hendaknya juga dikaji isi pesan, semangat jiwanya
(nilai) untuk selanjutnya disampaikan tatanan moralnya berikut acuan
normatif/hukum keharusannya dan tata cara pelaksanaannya. Program yang dikelola
seperti inilah yang dianggap handal untuk mencapai target pembentukan totalitas
diri yang utuh.
C. Pendidikan Pancasila Sebagai Pendidikan Politik
Pendidikan
Pancasila berperen sebagai wahana program pendidikan politik dimana peserta
didik penerus bangsa-negara RI ini dibina kemantapan pemahaman tentang tata
cara keharusan bernegara menurut nilai moral Pancasila sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 serta perangkat hukum operasionalnya.
D. Pendidikan Pancasila Sebagai Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)
Dalam
kaitannya terhadap isi dan misi PKN, Pendidikan Pancasila menyiapkan, membina
dan mengembangkan Pengetahuan serta kemampuan dasar peserta didik yang
berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negaranya.
Melalui
program ini, peserta didik akan dibina menjadi warga Indonesia yang baik dan
berjiwa Pancasila yakni warga negara yang faham dan sadar serta mau dan mampu
melaksanakan hak kewajiban dan tugas tanggung jawab dirinya, masyarakat dan
pemerintah negaranya.
2.5 Tujuan Pendidikan Pancasila
Secara
umum, tujuan pendidikan pancasila pada persekolahan ialah untuk: “Mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia
yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan”.
Secara
khusus bertujuan untuk:“Membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama,
perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang
mendukung persatuaan bangsa dalam masyarakat yang beraneka ragam kebudayaan dan
beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan
sehingga perbedaan pemikiran, pendapat, ataupun kepentingan diatas melalui
musyawarah dan mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.6 Dasar, Asas dan Pendekatan Program dan Pengajaran Pancasila
Dasar Program dan Pengajaran Pendidikan Pancasila
1. Dasar Orientasi Program:
Adapun yang harus dijadikan Dasar orientasi
yakni:
- Falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup pancasila,
- Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar RI 1945
- Ketetapan (TAP) MPR dan segala perudangan yang belaku dalam negara RI.
- Historis – kultural dan Agama yang dianut dan berlaku dalam masyarakat-negara RI.
- Laju IPTEK dan Pembangunan Nasional negara RI.
2. Asas Pendidikan Pancasila:
Dimaksudkan
dengan Asas Pendidikan Pancasila ialah pokok-pokok pikiran atau faham atau
prinsip-prinsip yang harus menjadi landasan program maupun pola pengajaran
pendidikan pancasila. Adapun asas yang wajib dianut dan dikembangkan ialah:
- Tatanan Konsep, Nilai, Moral, dan Norma Pancasila, Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, Agama dan Budaya luhur Kepribadiaan Bangsa.
- Humanistik, yakni pola sikap dan berpikir serta perlakuan yang menghargai peserta didik sebagai insan potensial terbatas, objektif, adil, hangat, penuh kekeluargaan dan rasa kasih sayang, terbuka serta diberikan kebebasan secara layak.
- Siswa Sintris, dalam makna memperhatikan peringkat perkembangan peserta didik serta minat dan kepentingannya.
- Utuh, bulat, terpadu dan berkesinambungan.
- Multi Dimensional, dalam pengertian bahwa hendaknya dibina dan dikembangkan secara layak pola program maupun pengajaran yang multi.
3. Pendekatan Pendidikan Pancasila
Dimaksudkan
dengan pendekatan (approach) ialah pola berpikir (way of thinking) dan pola
sikap atau strategi-strategi yang akan digunakan dan atau dikembangkan dalam
membina, mengembangkan dan mengoperasionalkan Dasar dan Asas keharusan sebagai
pola pengembangan dan mengoperasionalkan Program Pengajaran Pendidikan
Pancasila. Adapun pendekatan yang wajib digunakan sebagai acuan yakni:
- Pendekatan Nilai-Moral Pancasila (value/pancasilaBased); dalam pengertian bahwa apa yang diuraikan dalam sub (2) a menjadi filter program maupun proses pengajaran.
- Pendekatan Kelayakan Kurikulum (Proper Curriculum), yakni bahwa para teknisi dan pelaksanaan kurikulum diwajibkan.
- Pendekatan Tujuan dan Keterampilan Proses (Objective & Process Approach).
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Landasan pendidikan Pancasila terdiri dari:
Landasan
Historis Bahwa nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum
dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara secara objektif historis telah
dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila
tersebut tidak lain adalah bangsa Indonesia sendiri atau bangsa Indonesia
sebagai kausa materialis Pancasila.
Landasan
Kultural Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada
bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan terkandung dalam
sila-sila pancasila bukan hanya
merupakan hasil konseptual seseorang saja tetapi merupakan hasil karya besar
bangsa Indonesia yang diangkat dari nila-nilai kultural yang dimiliki bangsa
Indonesia melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti
Ir.Soekarno, Muh. Yamin, Supomo, dan lain-lain.
Landasan
Yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam Pasal
39 Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan
bahwa isi kurikulum jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan kewarganegaraan.
Landasan
Filosofis Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis
bangsa Indonesia, oleh karena sudah menjadi keharusan moral untuk secara
konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
3.2 Saran
Sebagai
warga negara Indonesia sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab kita bersama
untuk selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila dalam berkhidupan dan
bermasyarakat karena Pancasila merupakan dasar negara dan sebagai pedoman dalam
tata berkelakuan.
DAFTAR
PUSTAKA
- Yudi Suparyano, Khilya Fa’izia, dan Yana Suryana. 2013. PR Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XII. Klaten: Intan Pariwara
- Toyibin, A. Aziz, dan A. Kosasih Djahiri. 1991. Pendidikan Pancasila 1. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Proyek Pembinaan Tenaga Kependidikan
- Toyibin, A. Aziz, dan A. Kosasih Djahiri. 1991. Pendidikan Pancasila 2. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Proyek Pembinaan Tenaga Kependidikan
- Toyibin, A. Aziz, dan A. Kosasih Djahiri. 1992. Pendidikan Pancasila 1. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Proyek Pembinaan Tenaga Kependidikan
- Toyibin, A. Aziz, dan A. Kosasih Djahiri. 1992. Pendidikan Pancasila 2. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Proyek Pembinaan Tenaga Kependidikan
- Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma
