Pancasila Sebagai Asas Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG

Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dipisahkan dari sejarah masa lampau. Demikian halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan bangsa indonesia mengalami berbagai macam  interpretasi dan manippulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legimitasi ideologi negara Pancasila. 

Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia dan juga pancasila sebagai filsafat Negara Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.

Dalam penghayatan dan nilai-nilai pancasila dapat menelusuri sejarah kita di masa lalu dan coba untuk melihat tugas-tugas yang kita emban ke masa depan, yang keduanya menyadarkan kita akan perlunya penghayatan dan nilai-nilai pancasila.

Sejarah di belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, namun sejarah menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar di bumi Indonesia senantiasa mengatasi percobaan nasional di masa lampau. 

Dari sejarah itu, kita mendapat pelajaran sangat berharga bahwa selama ini penghayatan nilai Pancasila belum kita hayati dan juga belum kita amalkan secara semestinya. 

Penghayatan dan pengamalan pancasila adalah suatu proses yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. 

Sementara itu, pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasila. 

1.2    RUMUSAN MASALAH

  1. Apakah landasan landasan pancasila sebagai dasar negara yang meliputi landasan historis, landasan kultural, landasan yuridis dan landasan filosofis sudah mampu untuk dijadikan ideologi bangsa?
  2. Apakah tujuan nasional bangsa indonesia yang hendak dicapai?
  3. Apakah tujuan pendidikan pancasila sudah tercapai? 


1.3  TUJUAN PENULISAN

  1. Memberi pengertian dan pemahaman tujuan pendidikan pancasila bagi mahasiswa  mengenai landasan pendidikan pancasila yang meliputi landasan historis, landasan kultural, landasan yuridis, dan landasan filosofis.
  2. Memberi pengertian dan pemahaman kepada mahasiswa mengenai tujuan tujuan pendidikan pancasila di perguruan tinggi.
  3. Memberi pengertian dan pemahaman kepada mahasiswa mengenai apa tujuan mempelajari pendidikan pancasila.

1.4    MANFAAT PENULISAN

Diharapkan kita bisa mengambil manfaat yang kemudian akan mengarahkan kita kepada pemahaman yang baik mengenai landasan dan tujuan pendidikan pancasila bagi perguruan tinggi, sehingga kita bisa lebih mencintai dan menghargai Pancasila sebagai pancasila sebagai asas negara dan bangsa Indonesia serta bisa mengamalkan pancasila sebagai alat pemersatu bangsa dalam mewujudkan pembangunan nasional indonesia.  



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pancasila

Pengertian pancasila secara etimologis berasal dari bahasa sansekerta . Pancasila mengandung dua arti, panca yang berarti lima dan syila dengan huruf i dibaca pendek berarti batu sendi, dasar, alas atau asas. 

Adapun syila dengan pengucapan i panjang berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama, atau yang penting. Dengan demikian, istilah Pancasila dengan huruf i biasa berarti berbatu sendi yang lima, sedangkan Pansyila dengan memanjangkan ucapan syila berarti lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan.

2.2 Asal Mula Pancasila Sebagai Ideologi

A. Asal Mula Pembentukan Pancasila secara Langsung

Menurut Notonagoro, perincian asal mula langsung Pancasila meliputi hal-hal berikut:  
  1. Asal  mula bahan atau kausa materialis, artinya bahwa Pancasila bersumber dari  nilai-nilai adat istiadat, budaya, dan nilai relegius yang ada dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
  2. Asal mula bentuk atau kausa formalis, yaitu berkaitan dengan asal mula bentuk, rumusan dan nama Pancasila seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan pemikiran Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta, dan para anggota BPUPKI.
  3. Asal mula karya atau kausa efisien, yaitu berkaitan dengan penetapan Pancasila sebagai calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah oleh PPKI.
  4. Asal mula tujuan atau kausa finalis, yaitu berkaitan dengan tujuan yang diinginkan BPUPKI  dari rumusan Pancasila sebelum disahkan oleh PPKI menjadi dasar negara yang sah.


B. Asal Mula Pembentukan Pancasila secara Tidak Langsung

Berdasarkan asal mula Pancasila secara tidak langsung, dapat dipahami bahwa nilai adat istiadat, nilai budaya, dan nilai religius telah digali  dan diwujudkan dalam rumusan Pancasila yang kemudian disahkan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal tersebut menjadikan bangsa Indonesia berdasar atas Pancasila dalam tiga perkara atau tiga asas sebagai berikut:
  1. Asas kebudayaan, artinya secara yuridis Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam hal adat istiadat dan kebudayaan.
  2. Asas religius, artinya bahwa toleransi beragama yang didasarkan pada nilai-nilai religius telah mengakar dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
  3. Asas kenegaraan, artinya bahwa Pancasila merupakan jati diri bangsa dan disahkan menjadi dasar negara.

2.3. Landasan Pendidikan Pancasila

A. Landasan Historis

Bahwa nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. 

Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah bangsa Indonesia sendiri atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.

B. Landasan Kultural

Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. 

Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan terkandung dalam sila-sila  pancasila bukan hanya merupakan hasil konseptual seseorang saja tetapi merupakan hasil karya besar bangsa Indonesia yang diangkat dari nila-nilai kultural yang dimiliki bangsa Indonesia melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti Ir.Soekarno, Muh. Yamin, Supomo, dan lain-lain. 

Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar lain di dunia adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila.

C.    Landasan Yuridis

Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa isi kurikulum jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan kewarganegaraan.

D.    Landasan filosofis

Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh karena sudah menjadi keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan. Hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan YME. 

Setiap aspek-aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan. 

2.4 Pengertian Pendidikan Pancasila

A. Pendidikan Pancasila sebagai Program Terpadu yang Utuh, Bulat dan Berkesinambungan

Setiap Program Pendidikan Pancasila pada berbagai jenjang sekolah dan kelas harus memiliki kesinambungan dan sumber yang sama yakni Bahan Kajian Baku yang memang sudah ditentukan sebagai pegangan utama. Namun tidaklah berarti bahwa guru bebas dari keharusan mengkaji sumber lain (yang tentu selaras dan terkait), sebab tugas itu adalah tugas profesional guru untuk memperkaya pengajarannya. Demikian halnya kajian terhadap realita kehidupan merupakan tugas keharusan guru agar apa yang dibelajarkan fungsional (bermakna) bagi peserta didik serta lingkungan kehidupannya.

B.    Pendidikan Pancasila Sebagai Nilai dan Moral

Sebagai Program Pendidikan Nilai-Moral (afektif) maka tentunya sangat diharapkan agar program mampu menampilkan perangkat tatanan nilai, moral dan norma Pancasila secara benar dan selalu menunjukkan keterkaitan isi pesan sila-sila Pancasiala.
Konsep- konsep Pancasila hendaknya tidak sekedar disampaikan arti, rumusan dan percontohannya semata. Hendaknya juga dikaji isi pesan, semangat jiwanya (nilai) untuk selanjutnya disampaikan tatanan moralnya berikut acuan normatif/hukum keharusannya dan tata cara pelaksanaannya. Program yang dikelola seperti inilah yang dianggap handal untuk mencapai target pembentukan totalitas diri yang utuh.

C. Pendidikan Pancasila Sebagai Pendidikan Politik

Pendidikan Pancasila berperen sebagai wahana program pendidikan politik dimana peserta didik penerus bangsa-negara RI ini dibina kemantapan pemahaman tentang tata cara keharusan bernegara menurut nilai moral Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 serta perangkat hukum operasionalnya.

D. Pendidikan Pancasila Sebagai Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)

Dalam kaitannya terhadap isi dan misi PKN, Pendidikan Pancasila menyiapkan, membina dan mengembangkan Pengetahuan serta kemampuan dasar peserta didik yang berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negaranya.

Melalui program ini, peserta didik akan dibina menjadi warga Indonesia yang baik dan berjiwa Pancasila yakni warga negara yang faham dan sadar serta mau dan mampu melaksanakan hak kewajiban dan tugas tanggung jawab dirinya, masyarakat dan pemerintah negaranya. 

2.5 Tujuan Pendidikan Pancasila

Secara umum, tujuan pendidikan pancasila pada persekolahan ialah untuk: “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.

Secara khusus bertujuan untuk:“Membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung persatuaan bangsa dalam masyarakat yang beraneka ragam kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, pendapat, ataupun kepentingan diatas melalui musyawarah dan mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

2.6 Dasar, Asas dan Pendekatan Program dan Pengajaran Pancasila

Dasar Program dan Pengajaran Pendidikan Pancasila

1. Dasar Orientasi Program:

 Adapun yang harus dijadikan Dasar orientasi yakni:
  1. Falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup pancasila,
  2. Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar RI 1945
  3. Ketetapan (TAP) MPR dan segala perudangan yang belaku dalam negara RI.
  4. Historis – kultural dan Agama yang dianut dan berlaku dalam masyarakat-negara RI.
  5. Laju IPTEK dan Pembangunan Nasional negara RI. 

2. Asas Pendidikan Pancasila:

Dimaksudkan dengan Asas Pendidikan Pancasila ialah pokok-pokok pikiran atau faham atau prinsip-prinsip yang harus menjadi landasan program maupun pola pengajaran pendidikan pancasila. Adapun asas yang wajib dianut dan dikembangkan ialah:
  1. Tatanan Konsep, Nilai, Moral, dan Norma Pancasila, Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, Agama dan Budaya luhur Kepribadiaan Bangsa.
  2. Humanistik, yakni pola sikap dan berpikir serta perlakuan yang menghargai peserta didik sebagai insan potensial terbatas, objektif, adil, hangat, penuh kekeluargaan dan rasa kasih sayang, terbuka serta diberikan kebebasan secara layak.
  3. Siswa Sintris, dalam makna memperhatikan peringkat perkembangan peserta didik serta minat dan kepentingannya.
  4. Utuh, bulat, terpadu dan berkesinambungan.
  5. Multi Dimensional, dalam pengertian bahwa hendaknya dibina dan dikembangkan secara layak pola program maupun pengajaran yang multi. 

3.    Pendekatan Pendidikan Pancasila

Dimaksudkan dengan pendekatan (approach) ialah pola berpikir (way of thinking) dan pola sikap atau strategi-strategi yang akan digunakan dan atau dikembangkan dalam membina, mengembangkan dan mengoperasionalkan Dasar dan Asas keharusan sebagai pola pengembangan dan mengoperasionalkan Program Pengajaran Pendidikan Pancasila. Adapun pendekatan yang wajib digunakan sebagai acuan yakni:
  1. Pendekatan Nilai-Moral Pancasila (value/pancasilaBased); dalam pengertian bahwa apa yang diuraikan dalam sub (2) a menjadi filter program maupun proses pengajaran.
  2. Pendekatan Kelayakan Kurikulum (Proper Curriculum), yakni bahwa para teknisi dan pelaksanaan kurikulum diwajibkan.
  3. Pendekatan Tujuan dan Keterampilan Proses (Objective & Process Approach).


BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan

Landasan pendidikan Pancasila terdiri dari:

Landasan Historis Bahwa nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah bangsa Indonesia sendiri atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.

Landasan Kultural Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan terkandung dalam sila-sila  pancasila bukan hanya merupakan hasil konseptual seseorang saja tetapi merupakan hasil karya besar bangsa Indonesia yang diangkat dari nila-nilai kultural yang dimiliki bangsa Indonesia melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti Ir.Soekarno, Muh. Yamin, Supomo, dan lain-lain.

Landasan Yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa isi kurikulum jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan kewarganegaraan.

Landasan Filosofis Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh karena sudah menjadi keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

3.2    Saran

Sebagai warga negara Indonesia sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab kita bersama untuk selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila dalam berkhidupan dan bermasyarakat karena Pancasila merupakan dasar negara dan sebagai pedoman dalam tata berkelakuan.


DAFTAR PUSTAKA 
  • Yudi Suparyano, Khilya Fa’izia, dan Yana Suryana. 2013. PR Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XII. Klaten: Intan Pariwara
  • Toyibin, A. Aziz, dan A. Kosasih Djahiri. 1991. Pendidikan Pancasila 1. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Proyek Pembinaan Tenaga Kependidikan
  • Toyibin, A. Aziz, dan A. Kosasih Djahiri. 1991. Pendidikan Pancasila 2. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Proyek Pembinaan Tenaga Kependidikan
  • Toyibin, A. Aziz, dan A. Kosasih Djahiri. 1992. Pendidikan Pancasila 1. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Proyek Pembinaan Tenaga Kependidikan
  • Toyibin, A. Aziz, dan A. Kosasih Djahiri. 1992. Pendidikan Pancasila 2. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Proyek Pembinaan Tenaga Kependidikan
  • Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma