Makalah Hak Dan Kewajiban Warga Negar
Hak warga negara Indonesia terhadap negara telah diatur
dalam Undang-undang Dasar 1945 dan aturan hukum lainnya yang merupakan turunan
dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Hak warga negara ini adalah
sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya. Hak-hak warga
negara yang diperoleh dari negara seperti hak untuk hidup secara layak, dan
aman, pelayanan, dan hal lain yang diatur dalam undang-undang.
Warga negara memiliki peran dan tanggung jawab yang
sangat penting bagi kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah bangsa. Oleh karena
itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan
oleh Undang-undangyang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan
siapa saja yangmenjadi warga negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui
bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meningggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan
oleh pasal 28E ayat(1) UUD 1945.
Pemahaman tentang hak dan kewajiban terlebih dahulu
harus dipahami tentang pengertian hak asasi manusia. Hak asasi manusia
adalah sesuatu yang melekat pada diri seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar
mampu menjaga harkat, martabatnya dan keharmonisan lingkungan. Hak asasi
merupakan hak dasar yang melekat secara kodrati pada diri manusia dengan
sifatnya yang universal dan abadi. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, tidak boleh diabaikan, tidak boleh dikurangi dan dirampas oleh
siapapun.
Hak asasi manusia perlu mendapat jaminan atas
perlindungannya oleh negara melalui pernyataan tertulis yang harus dimuat dalam UUD negara. Peranan negara sesuai dengan
pasal 1 ayat (1) UU No.39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa negara, hukum dan
pemerintah serta setiap orang wajib menghormati, menjunjung tinggi dan
melindungi hak asasi manusia.
Download Makalah....
