Makalah Asuransi Syariah
Fatwa
Dewan Syariah Nasional
bahwa asuransi syariah adalah
usaha saling melindungi dan
tolong menolong di
antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk
asset dan/atau tabarru‟ yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi
risiko tertentu melalui
akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Indonesia adalah salah satu
negara yang mayoritas masyarakatnya beragama islam.
Menurut data Badan
Pusat Statistik (BPS)
pada tahun 2010 sebanyak 207.176.162 jiwa atau sekitar
87,18 % dari total penduduk Indonesia adalah
beragama islam. Hal
tersebut dapat menjadi
poin penting khususnya untuk para pengusaha yang akan
meluncurkan suatu produk.
Atas dasar keyakinan itulah umat Islam membangun
yang diperoleh melalui konsep asuransi
syariah, maka lahirlah
berbagai perusahaan asuransi
yang menjalankan usaha
perasuransian berlandaskan prinsip
syariah.
Bersamaan beroprasinya bank syariah maka diperlukan kehadiran jasa
asuransi syariah juga. Berdasarkan
pemikiran tersebut Ikatan Cendikiawan
Muslim Indonesia (ICMI) pada tanggal 27 juli 1993 melalui Yayasan Abadi Bangsa
bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri
sepakat memprakarsai pendirian
asuransi takaful, dari
tiga lembaga ini membentuk Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia
atau TEPATI, yang dipimpin oleh direktur utama PT Syariah Takaful Indonesia
(STI), Rahmat Saleh.
Download Makalahnya disini....
Download 1 atau Download 2
