Hukum Akad Ijarah Tanah (Lahan)
Pengertian
Ijarah Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam lapangan mu’amalah ialah sewa menyewa
yang dalam fiqh Islam disebut Ijarah.
Ijarah
menurut bahasa berarti ajara yang berarti al-‘iwadh (ganti) oleh sebab itu
as-sawab (pahala) dinamai ajru yang berarti upah atau imbalan.
Dalam
fiqh sering disebut al-kira yang berarti sewamenyewa. Wahbah Az-Zuhaili
menjelaskan ijarah menurut bahasa yaitu املنفعة بيع yang berarti jual beli manfaat.
Asy
Syarqawi menerangkan bahwa ijarah adalah, Artinya: ijarah menurut bahasa adalah
nama bagi upah.
Download Makalah Klik....
