Hukum Akad Ijarah Tanah (Lahan)




Pengertian Ijarah Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam lapangan mu’amalah ialah sewa menyewa yang dalam fiqh Islam disebut Ijarah.

Ijarah menurut bahasa berarti ajara yang berarti al-‘iwadh (ganti) oleh sebab itu as-sawab (pahala) dinamai ajru yang berarti upah atau imbalan.

Dalam fiqh sering disebut al-kira yang berarti sewamenyewa. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan ijarah menurut bahasa yaitu املنفعة بيع yang berarti jual beli manfaat.

Asy Syarqawi menerangkan bahwa ijarah adalah, Artinya: ijarah menurut bahasa adalah nama bagi upah.

Download Makalah Klik....

                Download 1      atau      Download 2